Pemda Mahulu Wajibkan Perusahaan Sawit Siapkan Lahan Plasma

  • 12 Agt 2025 11:30 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Mahulu: Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menegaskan kewajiban setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk menyediakan lahan plasma bagi masyarakat. Kewajiban ini mengacu pada aturan yang mewajibkan minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dikelola oleh perusahaan, harus dialokasikan untuk kepentingan masyarakat lokal.

Wakil Bupati Mahakam Ulu, Yohanes Avun mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Mahulu untuk memastikan keadilan dan pemerataan manfaat dari sektor perkebunan kelapa sawit, yang selama ini mendominasi kegiatan ekonomi di sejumlah wilayah. Pemerintah daerah menilai keberadaan lahan plasma penting sebagai bentuk kontribusi langsung perusahaan terhadap pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat kampung.

“Pemerintah juga akan terus memantau kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban penyediaan lahan plasma. Pengawasan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar,” kata Avun, Selasa (12/8/2025).

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Pemkab Mahulu berencana menetapkan koperasi lokal sebagai pengelola lahan plasma yang diberikan. Rencana ini akan diintegrasikan ke dalam program Koperasi Merah Putih, sebuah inisiatif nasional yang bertujuan memperkuat perekonomian desa dan memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya produktif.

Program Koperasi Merah Putih dinilai sejalan dengan semangat pemberdayaan masyarakat yang diusung pemerintah daerah. Dengan mengelola lahan plasma melalui koperasi, diharapkan masyarakat dapat memperoleh hasil ekonomi yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kapasitas kelembagaan lokal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....