Laki-Laki Emban Tanggung Jawab Ganda Jaga Marwah dalam Budaya Minangkabau

  • 20 Feb 2026 16:53 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Laki-laki dalam budaya Minangkabau memikul beban moral dan sosial yang unik melalui filosofi Anak Dipangku Kamanakan Dibimbiang. Dalam siaran Pantas Minang di RRI Samarinda pada Sabtu, 14 Februari 2026, terungkap bahwa seorang laki-laki tidak hanya bertanggung jawab atas anak kandungnya, tetapi juga wajib membimbing keponakannya demi menjaga kehormatan keluarga besar.

Uda Men menjelaskan bahwa peran ini menuntut keseimbangan antara kasih sayang sebagai ayah dan ketegasan sebagai paman (Mamak). Menurutnya, seorang Mamak harus menjadi teladan bagi keponakan agar mereka memahami adat istiadat dan mampu menjaga harta pusaka milik kaumnya.

"Anak dipangku itu maksudnya dididik secara kasih sayang oleh ayahnya, namun laki-laki Minang juga punya peran ganda untuk membimbing keponakan dalam hal teladan dan pendidikan," ujar Uda Men.

Lebih lanjut, Uda Men menekankan bahwa harga diri seorang laki-laki Minang di kampung halaman sering kali diukur dari keberhasilan keponakannya. Jika keponakan melakukan kesalahan atau melanggar norma, maka sosok Mamak-lah yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh masyarakat sekitar.

"Kalau keponakan melanggar adat, Mamaknya yang dipanggil dan merasa malu karena dianggap tidak bisa mendidik dan membimbing," ucap Uda Men terkait sanksi sosial.

Uni Aziar menambahkan bahwa sistem ini lahir dari pola matrilineal yang menempatkan perempuan sebagai titik sentral. Oleh karena itu, saudara laki-laki dari pihak ibu memiliki kewajiban otomatis untuk mengayomi anak-anak dari saudara perempuannya tersebut.

"Begitu pentingnya posisi perempuan di Minangkabau sehingga urusan anak-anaknya pun ikut diurus oleh Mamak atau saudara laki-laki ibunya," kata Uni Aziar.

Meskipun zaman telah berubah, Uda Men menegaskan bahwa ruang untuk peran Mamak harus tetap diberikan. Fungsi ini bukan sekadar soal materi, melainkan soal pewarisan nilai-nilai luhur yang tidak bisa diajarkan oleh orang lain di luar struktur adat Minangkabau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....