Polisi Ungkap Perampasan Kalung Nenek 88 Tahun, Pelaku Teman Cucu Korban

  • 09 Jun 2026 14:35 WIB
  •  Samarinda
Video

RRI.CO.ID, Samarinda – Seorang perempuan berinisial AMA (22) ditangkap polisi setelah merampas kalung milik seorang lansia berusia 88 tahun di Jalan Komura, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Pelaku diketahui merupakan teman dari cucu korban dan telah beberapa kali mendatangi rumah korban sebelum melancarkan aksinya.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 Wita. Korban berinisial HB mengalami luka di bagian leher dan tangan akibat tarikan paksa saat pelaku berusaha mengambil perhiasan yang dikenakannya.

"Korban merupakan seorang perempuan lanjut usia berumur 88 tahun. Pelaku awalnya mencoba mengambil gelang korban, namun tidak berhasil. Kemudian pelaku menarik kalung korban hingga putus dan berhasil membawa sebagian kalung tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kamis, 4 Juni 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....