Dua Terdakwa Korupsi DBON Kaltim Dituntut 3,5 hingga 6 Tahun Penjara

  • 04 Jun 2026 10:50 WIB
  •  Samarinda
Video

RRI.CO.ID, Samarinda - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur, yakni Ketua Pelaksana DBON Kaltim, Zairin Zain, dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa, 2 Juni 2026 sore.

Dalam perkara tersebut, Zairin Zain dituntut pidana penjara selama enam tahun. Selain itu, JPU juga menuntut Zairin membayar denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp30,7 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta," ujar JPU.

Namun, ada beberapa hal yang meringankan tuntutan terhadap Zairin sehingga menjadi pertimbangan jaksa, yakni terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp219,23 juta, bersikap kooperatif selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum.

Sementara itu, mantan Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Jaksa juga menuntut Agus membayar denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu, AHK dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp219,45 juta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....