Kebijakan SPMB Larang Calistung untuk Masuk SD, Ini Respons Kepala Sekolah dan DPRD

  • 26 Mei 2026 22:26 WIB
  •  Samarinda
Video

RRI.CO.ID, Samarinda - Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menegaskan anak usia minimal 6 tahun per 1 juli bisa masuk SD tanpa tes membaca, menulis, menghitung (calistung).

Kebijakan ini menuai beragam respons dari kepala sekolah di Samarinda / karena di satu sisi dinilai lebih ramah anak, tetapi di sisi lain menuntut kesiapan sekolah dan orang tua menghadapi perbedaan kemampuan dasar siswa sejak hari pertama belajar.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyoroti kebijakan larangan calistung sebagai syarat masuk SD justru bertabrakan dengan kurikulum pembelajaran di sekolah saat ini.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....