Bea Cukai Samarinda Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp3 Miliar
- 19 Mei 2026 15:57 WIB
- Samarinda
Video
RRI.CO.ID, Samarinda - Bea Cukai Samarinda memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman beralkohol ilegal hasil penindakan sepanjang 2025. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp3 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Samarinda, Jalan Niaga Timur, Kawasan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Selasa 19 Mei 2026 pagi. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Samarinda, Tribuana Wetangterah, mengatakan barang-barang tersebut merupakan hasil Operasi Gempur yang dilakukan sepanjang tahun lalu.
"Di 2025 Bea Cukai Samarinda melakukan 410 kali penindakan, meliputi 286 penindakan terkait rokok ilegal dan 124 penindakan minuman keras," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....