Kejari Samarinda Musnahkan Ratusan Barang Bukti Perkara Pidana Putusan Tetap
- 14 Mei 2026 09:38 WIB
- Samarinda
Video
RRI.CO.ID, Samarinda - Kejaksaan Negeri Samarinda memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana pada Rabu, 13 Mei 2026. Kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti narkotika, minuman keras, senjata tajam, uang palsu hingga barang-barang pendukung tindak pidana lainnya. Kegiatan itu juga melibatkan sejumlah aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kota Samarinda.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....