Vonis Penjara 8 Bulan Tiga Terdakwa Bom Molotov, Kuasa Hukum Angkat Bicara
- 08 Mei 2026 09:53 WIB
- Samarinda
Video
RRI.CO.ID, Samarinda - Tiga terdakwa kasus bom molotov yang merupakan Alumni Universitas Mulawarman dijatuhi hukuman penjara 8 bulan 10 hari oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis 7 Mei 2026 pukul 09.30 hingga 11.30 Wita.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum tiga terdakwa, I Ketut Bagia Yasa, mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut karena mempertimbangkan kondisi psikologis kliennya. Meski demikian, ia menyebut ini adalah keputusan yang tidak utuh karena dua aktor intelektual yang masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) masih belum tertangkap sehingga tidak bisa menyertakan keterangan mereka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....