Sidang Putusan Bom Molotov, Tiga Terdakwa Divonis 8 Bulan Penjara

  • 08 Mei 2026 09:38 WIB
  •  Samarinda
Video

RRI.CO.ID, Samarinda - Tiga terdakwa kasus bom molotov yang merupakan Alumni Universitas Mulawarman dijatuhi hukuman penjara 8 bulan 10 hari oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis 7 Mei 2026 pukul 09.30 hingga 11.30 Wita.

Ketiga terdakwa, yakni Niko, Erik, dan Syuria tampak tertunduk saat Ketua Majelis Hakim, Andris Henda, membacakan fakta yang menyebut mereka terbukti membuat peledak dan dapat dibuktikan dengan penemuan barang bukti.

Adapun beberapa barang bukti yang saat ini disita, seperti motor, ponsel beserta SIM Card akan dikembalikan kepada terdakwa. Selain itu, ketiganya juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....