Ketahuan Bawa Kendaran ke Sekolah, Dishub Gembosi Ban Motor Pelajar SMP 7 Samarinda

  • 07 Mei 2026 08:11 WIB
  •  Samarinda
Video

RRI.CO.ID, Samarinda - Dinas Perhubungan Kota Samarinda melakukan razia kendaraan di SMPN 7 Samarinda, Jalan Kadrie Oening, Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu pada Selasa, 6 Mei 2026. Sejumlah sepeda motor yang diketahui milik pelajar langsung ditindak dengan cara digembosi bannya oleh petugas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan penindakan ini dilakukan demi menjaga keselamatan pelajar yang masih di bawah umur. Terlebih, para pelajar tersebut belum memiliki izin berkendara resmi yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Di undang-undang sana sudah diatur dan sudah ada kajiannya bahwasanya secara psikologis anak-anak di bawah usia 16 tahun rentan terlibat kecelakaan lalu lintas. Apalagi tingkat pemahaman mereka berlalu lintas di jalan, rambu-rambu, marka-marka itu sangat kurang," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....