Polresta Samarinda Sita 2 Kilogram Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

  • 14 Apr 2026 13:18 WIB
  •  Samarinda
Video

RRI.CO.ID, Samarinda - Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan satu kasus paling menonjol di antara 73 kasus yang dibongkar pihaknya sepanjang Januari hingga Maret 2026. Kasus peredaran narkoba tersebut terjadi pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pangeran Antasari, Gang 3, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Samarinda Ulu.

Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial S, RP, dan AW, yang merupakan warga Samarinda dan sekitarnya, masing-masing berasal dari Gunung Lingai, Loa Janan Ilir, dan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.

"Awalnya kami hanya menemukan barang bukti sekitar 0,7 gram, kemudian setelah pengembangan menjadi 192,04 gram, hingga akhirnya total mencapai kurang lebih 2 kilogram,” kata Hendri, dalam konferensi pers di Aula Rupatama Mako Polresta Samarinda pada Senin, 13 April 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam KUHP baru.

“Untuk pasal 114 ayat 2, ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucap Hendri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....