Penggagalan Distribusi 9,8 Ton Miras Cap Tikus di Samarinda

  • 28 Feb 2026 15:05 WIB
  •  Samarinda
Video

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menetapkan seorang wanita berinisial R sebagai tersangka kasus distribusi minuman keras (miras) tradisional ilegal merek Cap Tikus sebanyak 247 karung atau sekitar 9.880 kilogram (9,8 ton). Penetapan tersangka menyusul hasil Operasi Pekat Mahakam pada Senin, 23 Februari 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....