Penggagalan Distribusi 9,8 Ton Miras Cap Tikus di Samarinda
- 28 Feb 2026 15:05 WIB
- Samarinda
Video
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menetapkan seorang wanita berinisial R sebagai tersangka kasus distribusi minuman keras (miras) tradisional ilegal merek Cap Tikus sebanyak 247 karung atau sekitar 9.880 kilogram (9,8 ton). Penetapan tersangka menyusul hasil Operasi Pekat Mahakam pada Senin, 23 Februari 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....