Ini Ketentuan Makmum saat Berbeda Gerakan dengan Imam

  • 22 Sep 2026 17:09 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Jakarta – Dalam salat berjamaah, makmum berkewajiban mengikuti gerakan imam. Ketentuan ini menjadi salah satu pembahasan penting dalam fikih salat berjamaah, terutama ketika terdapat perbedaan antara amalan yang dilakukan imam dan makmum.

Habib Ahmad Mujtaba mengatakan sejumlah amalan dalam salat, seperti sujud tilawah, tasyahud awal, qunut, dan sujud sahwi, dapat menjadi contoh bagaimana makmum menyikapi perbedaan gerakan dengan imam.

“Beberapa amalan dalam salat seperti sujud tilawah, tasyahud awal, qunut, dan sujud sahwi dapat menjadi contoh bagaimana makmum harus menyikapi perbedaan gerakan dengan imam,” ujar Habib Ahmad Mujtaba.

Dikutip dari kanal YouTube Nabawi TV, Selasa 22 September 2026, Ustaz Habib Ahmad Mujtaba bin Shahab menjelaskan, ketika imam melakukan sujud sahwi, misalnya, makmum perlu mengikutinya. Makmum tidak diperbolehkan sengaja meninggalkan sujud sahwi yang dilakukan imam.

Menurutnya, demikian pula dengan beberapa amalan sunah yang tampak dalam salat berjamaah. Makmum perlu memperhatikan gerakan imam dan tidak sengaja menyelisihinya. Namun, dalam menentukan ketentuan hukum pada setiap kondisi, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, perlu dilihat apakah imam melakukan suatu amalan sementara makmum meninggalkannya, atau sebaliknya, imam meninggalkan suatu amalan sementara makmum melakukannya.

Kedua, perlu diperhatikan kondisi makmum ketika perbedaan tersebut terjadi. Perbedaan yang dilakukan dengan sengaja memiliki ketentuan yang berbeda dengan perbedaan yang terjadi karena ketidaksengajaan atau ketidaktahuan.

Ketiga, perlu dilihat bentuk perpindahan gerakan yang dilakukan makmum, apakah dari suatu kewajiban menuju amalan sunah atau dari satu kewajiban menuju kewajiban lainnya. Menurut penjelasan dalam kajian tersebut, masing-masing kondisi memiliki ketentuan fikih yang berbeda.

“Tiga pertimbangan tersebut menjadi dasar untuk memahami berbagai kondisi dalam pembahasan sujud tilawah, tasyahud awal, dan qunut. Masing-masing memiliki beberapa keadaan dengan ketentuan fikih yang berbeda,” kata Habib Ahmad Mujtaba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....