PANDU ETAM Perkuat Deteksi Dini Layanan Imigrasi
- 21 Sep 2026 13:17 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur mulai menerapkan PANDU ETAM (Pusat Analisis dan Deteksi Dini untuk Evaluasi, Tindak Lanjut, dan Monitoring) untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Melalui inovasi tersebut, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan. Data kinerja, potensi risiko, hasil pengawasan, hingga pengaduan masyarakat dianalisis untuk mendeteksi lebih awal UPT yang membutuhkan perhatian dan tindak lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur mengatakan PANDU ETAM dirancang agar pimpinan dapat memperoleh gambaran kondisi setiap UPT secara lebih cepat. “Melalui sistem ini, pimpinan dapat mengetahui lebih cepat kantor imigrasi mana yang membutuhkan perhatian, persoalan apa yang muncul, dan tindak lanjut apa yang harus dilakukan,” ujarnya dikutip Senin 21 September 2026.
PANDU ETAM merupakan proyek perubahan yang digagas Soeryo Tarto Kisdoyo dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan X Tahun 2026. Sistem tersebut mengintegrasikan pedoman pembinaan, instrumen penilaian risiko dan kinerja, profil risiko, profil kinerja, klasterisasi UPT, dashboard monitoring, hingga mekanisme tindak lanjut.
Salah satu bagian penting dari inovasi ini adalah dashboard monitoring dan pengembangan Early Warning System (EWS). Melalui sistem tersebut, informasi mengenai kinerja dan risiko dapat divisualisasikan sehingga menjadi bahan bagi pimpinan dalam menentukan prioritas pembinaan. UPT dengan indikasi peningkatan risiko atau penurunan kinerja dapat segera memperoleh perhatian, sementara UPT dengan kinerja baik tetap dipantau.
Data pelayanan publik juga menjadi bagian dari analisis. Pengaduan masyarakat, hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik, serta rekomendasi Ombudsman dapat digunakan untuk mengidentifikasi layanan yang membutuhkan perbaikan. Dengan demikian, persoalan pelayanan diharapkan dapat diketahui lebih awal dan ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
PANDU ETAM diterapkan pada tujuh UPT, yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bontang, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, serta Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan. Melalui pendekatan berbasis data dan risiko tersebut, pembinaan diarahkan menjadi lebih preventif, terukur, dan berorientasi pada tindak lanjut dengan semangat “Satu Data, Satu Kendali, Satu Tindak Lanjut.”
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....