Halo RRI: Warga Samarinda Pertanyakan Larangan Fotokopi KTP

  • 21 Sep 2026 11:34 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Kebijakan larangan fotokopi KTP dipertanyakan warga Samarinda setelah dokumen kependudukan tersebut sebelumnya diminta sebagai persyaratan pengambilan kompor program jaringan gas.

Pertanyaan itu disampaikan seorang warga dalam program Halo RRI di Pro 1 RRI Samarinda 97,6 MHz, Senin 21 September 2026. Warga tersebut mengaku telah menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga karena diminta pihak kelurahan.

“Saya mempertanyakan, mengapa sekarang ada larangan fotokopi KTP, sementara sebelumnya kami diminta fotokopi KTP dan KK oleh kelurahan,” ujar warga tersebut dalam dialog Halo RRI.

Ia menjelaskan, fotokopi dokumen kependudukan itu digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengambil kompor dalam program jaringan gas. Karena itu, warga berharap terdapat penjelasan yang jelas mengenai penggunaan dan perlindungan dokumen tersebut.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai dokumen apa saja yang boleh diserahkan ketika mengakses layanan atau program pemerintah. Kejelasan persyaratan dinilai penting agar masyarakat tidak bingung ketika diminta menyerahkan dokumen kependudukan.

Program Halo RRI mengusung tema “Suara Anda, Solusi Bersama” sebagai wadah komunikasi antara masyarakat dan pihak terkait. Program tersebut menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan keluhan, pertanyaan, dan persoalan pelayanan publik.

Halo RRI hadir setiap Senin, Rabu, dan Jumat melalui Pro 1 RRI Samarinda pukul 09.00 hingga 10.00 WITA. Persoalan yang disampaikan warga selanjutnya dapat menjadi bahan konfirmasi dan tindak lanjut kepada instansi terkait.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....