Kemenkum Kaltim Perkuat Paten dan Hilirisasi Riset
- 16 Sep 2026 10:02 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Tenggarong - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mendorong perguruan tinggi memperkuat perlindungan paten sekaligus melakukan hilirisasi hasil penelitian agar mampu memberikan manfaat dan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Paten Tahun 2026 yang digelar Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur di Tenggarong, pada Selasa 15 September 2026, yang diikuti 60 peserta yang berasal dari BRIDA serta 13 perguruan tinggi di Kalimantan Timur.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, mengatakan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memastikan hasil penelitian tidak berhenti pada tahap publikasi, tetapi dapat dikembangkan menjadi produk maupun teknologi yang memiliki manfaat nyata.
“Kegiatan ini menekankan bahwa perguruan tinggi tidak hanya berperan menghasilkan penelitian, tetapi juga perlu melindungi, mengembangkan, dan menghilirkan hasil riset agar menjadi produk atau teknologi yang memberikan manfaat dan nilai ekonomi,” ujar Muhammad Ikmal Idrus.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Hanton Hazali, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman perguruan tinggi mengenai pentingnya perlindungan paten dan hilirisasi hasil riset.
Menurutnya, pemahaman mengenai paten perlu terus diperkuat agar hasil inovasi dan penelitian yang dihasilkan perguruan tinggi memiliki perlindungan hukum sekaligus peluang untuk dikembangkan lebih lanjut.
Data Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur menunjukkan, permohonan paten biasa meningkat dari tiga permohonan pada 2025 menjadi empat permohonan pada 2026. Sementara permohonan paten sederhana mengalami penurunan, dari 66 permohonan pada 2025 menjadi 35 permohonan pada 2026.
Untuk permohonan yang berasal dari perguruan tinggi, tercatat sebanyak 46 permohonan pada 2025 dan 30 permohonan pada 2026.
Pada 2025, Universitas Mulawarman tercatat sebagai perguruan tinggi dengan jumlah permohonan terbanyak, yakni 16 permohonan. Sedangkan pada 2026, posisi tersebut ditempati Politeknik Negeri Samarinda dengan 11 permohonan.
Diseminasi Paten Tahun 2026 diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga riset dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual serta memperluas pemanfaatan hasil penelitian menjadi inovasi yang bernilai guna dan ekonomi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....