Hari Keselamatan Pasien Dorong Layanan Kesehatan Lebih Aman
- 16 Sep 2026 10:08 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Berobat seharusnya membuat seseorang merasa lebih aman, bukan justru menambah risiko. Karena itu, setiap 17 September diperingati sebagai Hari Keselamatan Pasien Sedunia untuk mengingatkan bahwa keselamatan pasien merupakan bagian penting dari setiap proses pelayanan kesehatan.
Peringatan yang ditetapkan melalui resolusi World Health Assembly pada 2019 ini mendorong negara, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, pasien, keluarga, dan masyarakat untuk bersama-sama mengurangi risiko serta bahaya yang sebenarnya dapat dicegah dalam pelayanan kesehatan.
Pada 2026, World Health Organization (WHO) mengangkat tema “Safe care for noncommunicable diseases” atau pelayanan aman untuk penyakit tidak menular (PTM), dengan slogan “Safe care for life!”. Fokus ini berkaitan dengan kenyataan bahwa pasien dengan penyakit seperti diabetes, kanker, penyakit jantung, dan penyakit pernapasan kronis membutuhkan perawatan dalam jangka panjang dan berulang. Kondisi tersebut membuat keselamatan harus dijaga sejak pencegahan, diagnosis, pengobatan, hingga pemantauan dan perawatan sehari-hari.
WHO mencatat sekitar satu dari 10 pasien mengalami bahaya selama menerima pelayanan kesehatan secara global dan sekitar separuh dari kejadian tersebut diperkirakan dapat dicegah. Bagi pasien dengan penyakit kronis, risiko dapat semakin kompleks karena mereka berulang kali berinteraksi dengan sistem pelayanan kesehatan dan sering menggunakan obat atau menjalani berbagai jenis perawatan.
Keselamatan pasien tidak hanya berkaitan dengan kemampuan tenaga kesehatan menangani penyakit. Hal-hal sederhana seperti memastikan identitas pasien, memberikan informasi diagnosis secara jelas, memastikan obat yang diberikan sesuai, menjaga kebersihan, serta membuka ruang bagi pasien untuk bertanya dapat menjadi bagian penting dari upaya mencegah kesalahan. Komunikasi antara pasien, keluarga, dokter, perawat, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya menjadi bagian dari rantai keselamatan tersebut.
Gagasan bahwa kesalahan dalam pelayanan kesehatan perlu dilihat sebagai persoalan sistem juga mendapat perhatian besar dari dokter dan peneliti kesehatan Lucian L. Leape. Melalui artikel “Error in Medicine” yang diterbitkan di JAMA pada 1994, Leape membahas kesalahan dalam pelayanan medis sebagai persoalan yang tidak semata-mata dapat dijelaskan sebagai kegagalan individu. Artikel tersebut kemudian menjadi salah satu rujukan penting dalam perkembangan gerakan keselamatan pasien modern.
Di Indonesia, perlindungan dan hak pasien juga memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur antara lain mengenai pemberian informasi kepada pasien dan persetujuan tindakan pelayanan kesehatan. Untuk tindakan invasif dan/atau yang memiliki risiko tinggi, persetujuan tertulis harus diperoleh sebelum tindakan dilakukan, dengan ketentuan tertentu dalam kondisi kegawatdaruratan.
Hak pasien juga berkaitan erat dengan keamanan dan kerahasiaan informasi kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mengatur penyelenggaraan rekam medis, termasuk perlindungan terhadap data dan informasi kesehatan pasien. Pembukaan isi rekam medis pun memiliki ketentuan dan batasan tertentu.
Karena itu, Hari Keselamatan Pasien Sedunia bukan sekadar peringatan tahunan. Pesannya menyentuh pengalaman paling dasar ketika seseorang mencari pertolongan medis: mendapatkan pelayanan yang aman, informasi yang jelas, obat dan tindakan yang tepat, serta kesempatan untuk terlibat dalam keputusan mengenai kesehatannya. Keselamatan pasien pada akhirnya bukan hanya tanggung jawab rumah sakit atau tenaga kesehatan, tetapi kerja bersama yang membutuhkan komunikasi, keterbukaan, dan perbaikan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....