Polda Kaltim Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Kompol AS Kasus THM
- 21 Agt 2026 08:27 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID,Balikpapan- Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendalami kasus dugaan pelanggaran kode etik profesi yang melibatkan seorang perwira menengah, Kompol AS. Personel yang sebelumnya bertugas di Polresta Samarinda tersebut kini resmi ditarik ke Markas Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
Kasus ini bermula dari laporan mengenai kehadiran Kompol AS di sebuah tempat hiburan malam (THM) tanpa adanya kaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan. Tindakan tersebut dinilai melanggar regulasi internal dan kode etik kepolisian yang mengatur kedisiplinan anggota.
Seiring berjalannya pemeriksaan, sejumlah fakta baru mulai terungkap dari keterangan para saksi. Wanita yang sebelumnya ramai diberitakan dan diduga sedang hamil tersebut diketahui bekerja sebagai pemandu lagu (lady companion/LC) di salah satu THM. Berdasarkan kesaksian yang dihimpun penyidik, wanita yang inisialnya masih didalami tersebut juga diduga menawarkan layanan prostitusi daring melalui sistem open BO.
Beberapa pengunjung THM, termasuk Kompol AS, diduga pernah menjadi pengguna jasa layanan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, setiap kali transaksi selesai, pelanggan memberikan sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.
Di sisi lain, penyidik juga menemukan fakta bahwa wanita tersebut saat ini sedang menjalani proses rehabilitasi akibat keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada Juli 2026 kemarin. Ia sebelumnya diamankan oleh pihak berwajib di bandara karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan urine kala itu menyatakan ia positif mengonsumsi narkotika, dan diketahui pula bahwa ia sedang dalam kondisi mengandung.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara terhadap Kompol AS masih terus berlangsung secara profesional, objektif, dan transparan. Pihak kepolisian berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.
"Perkembangan penanganan perkara terhadap Kompol AS telah dilakukan penarikan yang bersangkutan ke Polda Kaltim untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh Bidpropam,” kata Tedy pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat luas untuk tidak membangun spekulasi liar di media sosial dan meminta publik menunggu hasil keputusan resmi. Kepastian mengenai sanksi maupun kelanjutan nasib karier Kompol AS nantinya akan diputuskan melalui sidang kode etik yang digelar oleh Bidpropam.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....