Parkir Utama Penuh, RSUD AWS Samarinda Siapkan Area Alternatif bagi Pengunjung
- 20 Agt 2026 13:39 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda menyiapkan area parkir alternatif untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan ketika kapasitas parkir utama rumah sakit penuh.
Kendaraan pengunjung nantinya dapat diarahkan menuju area parkir Pandurata yang berada di bagian belakang rumah sakit. Fasilitas tersebut disiapkan sebagai salah satu solusi mengurai kepadatan kendaraan di lingkungan rumah sakit.
Kepala Instalasi Hubungan Masyarakat RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda, dr. Arysia Andhina, mengatakan pengunjung dapat menitipkan kunci kendaraan kepada petugas parkir yang telah disiapkan.
Hal itu disampaikan Arysia saat menanggapi keluhan warga Sempaja Samarinda, Lilis Anjasmara, dalam program Halo RRI, Rabu, 19 Agustus 2026. Keluhan tersebut berkaitan dengan kepadatan kendaraan di pintu keluar rumah sakit pada waktu tertentu.
Arysia menjelaskan, kepadatan kendaraan umumnya terjadi ketika jam kerja pegawai berakhir. Kondisi tersebut membuat arus kendaraan keluar rumah sakit meningkat secara bersamaan.
Terkait pengaturan kendaraan roda dua dan roda empat, petugas mengarahkan kendaraan berdasarkan kondisi jalur parkir. Kendaraan roda dua terkadang diarahkan ke jalur roda empat ketika jalur tersebut masih kosong.
Menurut Arysia, langkah tersebut dilakukan ketika antrean kendaraan roda dua cukup panjang. Pengaturan ini bertujuan membagi arus kendaraan menjadi dua jalur agar kepadatan pada satu titik dapat dikurangi.
“Kami membagi menjadi dua jalur untuk mengurangi krodit di jalur tersebut,” kata Arysia.
Sementara itu, terkait permintaan penambahan waktu grace period, Arysia menyebut usulan tersebut sebelumnya disampaikan aliansi pengemudi ojek daring dan taksi daring. Mereka mengusulkan waktu grace period lima menit diperpanjang menjadi sepuluh menit.
Namun, pihak rumah sakit memastikan penerapan grace period tetap mengacu pada peraturan daerah Pemerintah Kota Samarinda. Ketentuan tersebut mencakup pengaturan tarif dan waktu grace period bagi kendaraan.
“Kami mengikuti perda Pemerintah Kota Samarinda terkait tarif dan grace period,” ujar Arysia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....