Sembarangan Pakai Bendera Merah Putih Bisa Didenda dan Dipenjara, Ini Larangannya
- 06 Agt 2026 11:53 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang harus dihormati dan diperlakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penggunaan maupun pemasangannya menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI) tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Ketentuan mengenai penggunaan Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah tindakan yang dilarang karena dinilai dapat merendahkan kehormatan bendera negara.
Berikut larangan terhadap Bendera Merah Putih sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
1. Merusak atau menghina Bendera Merah Putih
Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan tindakan lain yang bertujuan menodai, menghina, maupun merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih.
2. Menggunakan bendera untuk kepentingan iklan
Bendera negara tidak boleh dijadikan media reklame atau iklan komersial. Penggunaan simbol negara untuk tujuan promosi merupakan tindakan yang dilarang.
3. Mengibarkan bendera yang tidak layak
Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam tidak boleh dikibarkan. Masyarakat diimbau menggunakan bendera yang masih dalam kondisi baik sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.
4. Menambahkan tulisan atau benda pada bendera
Mencetak, menyulam, menuliskan huruf, angka, gambar, maupun memasang lencana atau benda lain pada Bendera Merah Putih juga tidak diperbolehkan.
5. Menggunakan bendera sebagai penutup atau pembungkus
Bendera negara tidak boleh digunakan sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, maupun penutup benda yang dapat mengurangi kehormatan Bendera Merah Putih.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Berdasarkan Pasal 66, setiap orang yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai maupun menghina Bendera Merah Putih dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau dikenai denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, Pasal 67 mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi pelanggaran lain, seperti menggunakan bendera untuk reklame, mengibarkan bendera yang rusak, menambahkan tulisan atau gambar pada bendera, serta menggunakan bendera sebagai pembungkus atau penutup barang.
Itulah, sejumlah larangan terhadap Bendera Merah Putih. Dengan memahami aturan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menggunakan dan memperlakukan Bendera Merah Putih secara benar sebagai simbol identitas, kedaulatan, dan kehormatan negara, khsusnya mendekati peringatan HUT ke-81 RI.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....