Kukar Tingkatkan Kepesertaan BPJS bagi Pekerja Rentan
- 01 Jul 2026 13:56 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dan sektor informal. Langkah ini dilakukan agar semakin banyak pekerja memperoleh jaminan atas risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga memiliki perlindungan untuk masa depan. Rabu, 1 Juli 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono, mengatakan perluasan kepesertaan menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya mereka yang selama ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Pemkab Kukar berkomitmen memastikan setiap pekerja, terutama pekerja rentan dan sektor informal, memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, mereka memiliki jaminan apabila mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, maupun dalam mempersiapkan hari tua," ujarnya.
Ia menjelaskan, target peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Kukar pada 2026 mencapai 142.000 orang. Hingga Juni 2026, realisasi kepesertaan telah mencapai 89,9 persen dari target tersebut, dengan cakupan keseluruhan sebesar 67,2 persen dari total tenaga kerja di Kabupaten Kukar.
Sunggono menambahkan, pemerintah daerah juga terus memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan yang iurannya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selama periode 2021 hingga 2025 tercatat sebanyak 35.440 pekerja rentan telah menjadi peserta, kemudian pada 2026 bertambah 5.533 orang sehingga total mencapai 40.973 peserta hingga Juni 2026.
"Melalui pembiayaan APBD, pekerja rentan mendapatkan manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, hingga beasiswa bagi anak peserta yang memenuhi ketentuan. Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal," kata Sunggono.
Berdasarkan sektor pekerjaan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kukar didominasi pekerja di sektor pertambangan dan perkebunan sebanyak 52.100 orang. Selanjutnya sektor perdagangan dan jasa mencapai 31.850 orang, pekerja bukan penerima upah sebanyak 26.730 orang, serta guru ngaji, imam, dan tenaga keagamaan sebanyak 3.210 orang.
Menurut Sunggono, perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga ketika menghadapi risiko kerja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....