Warga Samarinda Desak Penertiban Bengkel Las Diduga Beroperasi Tanpa Izin
- 30 Jun 2026 15:18 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Warga Jalan MT Haryono Gang 55 RT 54, Kota Samarinda, mendesak pemerintah kelurahan dan kecamatan segera menertibkan sebuah bengkel las yang diduga beroperasi tanpa izin lingkungan. Keluhan disampaikan oleh seorang warga berinisial A, yang mengaku aktivitas usaha tersebut telah mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Menurut A, suara bising dari aktivitas pengelasan berlangsung hampir setiap hari sehingga mengganggu waktu istirahat dan aktivitas warga. Selain itu, tumpukan besi bekas dan limbah di sekitar lokasi dinilai mengurangi kebersihan serta membuat kawasan permukiman terlihat semrawut.
A juga mempertanyakan legalitas operasional bengkel las tersebut. Ia menduga usaha itu beroperasi tanpa adanya persetujuan warga sekitar sehingga memicu keluhan yang telah berlangsung cukup lama.
Keluhan tersebut, lanjut A, telah beberapa kali disampaikan kepada Ketua RT setempat. Namun hingga kini, ia menilai belum ada tindak lanjut yang mampu menyelesaikan persoalan sehingga keresahan warga masih terus berlanjut.
Masyarakat berharap pihak kelurahan dan kecamatan segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi yang sebenarnya. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan lingkungan, warga meminta pemerintah mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut A, penanganan persoalan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan. Ia berharap seluruh pelaku usaha tetap menjalankan aktivitasnya dengan memperhatikan hak dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Ketua RT maupun pihak pengelola bengkel las terkait keluhan tersebut. RRI masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....