Protokol Kyoto Dorong Negara Maju Kurangi Emisi Karbon
- 14 Jun 2026 16:21 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Saat ini isu lingkungan sedang mengalami fase naik turun. Berbagai fenomena alam terjadi seperti perubahan cuaca ekstrem, banjir, dan permasalahan sampah yang terjadi di berbagai negara membutuhkan perhatian khusus.
Dosen program studi Hubungan Internasional Universitas Mulawarman, M. Rasyid Ridho, menanggapi bahwa sebenarnya isu lingkungan memiliki kaitan yang erat dengan hubungan internasional. Salah satu upaya yang dilakukan antar negara adalah tercetusnya The Kyoto Protocol.
Protokol Kyoto adalah perjanjian internasional turunan dari Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) dan disahkan pada 11 Desember 1997. Protokol ini mengikat negara-negara maju untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan rata-rata sebesar 5,2 persen di bawah tingkat emisi tahun 1990
”Negara-negara maju bersepakat untuk mengurangi tingkat karbon di masing-masing negara, tapi masih ada beberapa negara yang merasa keberatan,” ucapnya dikutip Minggu, 14 Juni 2026.
Menurut UNFCCC, karena proses ratifikasi yang kompleks, protokol ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2005. Saat ini, terdapat 192 negara yang bergabung dalam Protokol Kyoto.
Di Indonesia sendiri, Protokol Kyoto telah diratifikasi melalui UU Nomor 17 Tahun 2004. Sebagai negara berkembang, Indonesia tidak memiliki kewajiban penurunan emisi yang mengikat secara hukum, tetapi berpartisipasi melalui Mekanisme Pembangunan Bersih.
Ia menambahkan bahwa isu lingkungan tidak dapat hanya diselesaikan oleh satu negara saja, melainkan membutuhkan kerjasama dan kolaborasi antar negara untuk mengatasi isu tersebut dengan sinergitas yang baik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....