Menggugat Efektivitas Layanan Hotline 112 di Indonesia

  • 01 Jun 2026 14:37 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Layanan Hotline 112 sebagai nomor tunggal panggilan darurat nasional di Indonesia dinilai masih belum optimal meski telah diterapkan sejak tahun 2016. Hal tersebut terungkap dalam ekspose policy paper yang digelar Pusat Pembelajaran Strategi Kebijakan Pelayanan Publik (Pusjar SKPP) Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.

Layanan Hotline 112 merupakan sistem panggilan darurat terintegrasi yang menghubungkan berbagai layanan penting seperti kepolisian 110, ambulans 119, hingga layanan PLN 123. Kehadiran layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam melaporkan kondisi darurat hanya melalui satu nomor panggilan.

Namun berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital tahun 2026, dari total 514 kabupaten dan kota di Indonesia, baru 198 daerah yang telah menggunakan layanan Hotline 112. Artinya, baru sekitar 38,52 persen wilayah yang masuk tahapan kesiapan layanan darurat terpadu tersebut.

Melihat kondisi tersebut, Pusjar SKPP LAN-RI melakukan survei selama Februari hingga April 2026 untuk mengukur efektivitas layanan Hotline 112 di Indonesia. Hasil survei dipaparkan dalam kegiatan daring bertajuk “Ekspose Policy Paper Analisis Kebijakan Optimalisasi Layanan Hotline Kedaruratan 112 di Indonesia”.

Survei dilakukan di sejumlah daerah yang sudah terintegrasi layanan 112 seperti Samarinda, Bekasi, Balikpapan, Lamandau, dan Tomohon. Sementara daerah yang belum terintegrasi meliputi Katingan, Boven Digoel, Tual, Kutai Barat, dan Tanjung Pinang.

Hasil survei menunjukkan nomor darurat 112 baru dikenal sekitar 21 persen responden masyarakat di wilayah yang telah terintegrasi layanan tersebut. Sedangkan pada daerah yang belum terintegrasi, nomor 112 bahkan tidak muncul sebagai layanan darurat yang paling dikenal masyarakat.

Deputi Peningkatan Kualitas Kebijakan LAN-RI, Agus Sudrajat mengatakan kebijakan publik saat ini harus dibangun berdasarkan analisis yang kuat dan berbasis data agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

“Penyusunan policy paper menjadi sangat penting karena tantangan pembangunan saat ini semakin kompleks dan membutuhkan kebijakan yang implementatif serta responsif terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Mulyadi menjelaskan Hotline 112 memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. Selain mudah diingat, layanan tersebut dapat diakses gratis selama 24 jam bahkan tanpa pulsa maupun saat ponsel dalam keadaan terkunci.

Ia menambahkan laporan masyarakat melalui Hotline 112 juga dapat diteruskan secara real time kepada instansi terkait sehingga penanganan kondisi darurat dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.

Kepala Pusjar SKPP LAN-RI, Rahmat berharap hasil kajian tersebut dapat mendukung reformasi birokrasi, pengembangan smart city, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, terintegrasi, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....