Hukum Boneka dan Patung dalam Pandangan Islam
- 21 Mei 2026 09:12 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga akidah agar terhindar dari perbuatan syirik dan pengagungan selain kepada Allah Swt. Salah satu pembahasan yang kerap menjadi perhatian ialah mengenai hukum patung, gambar, dan boneka dalam kehidupan sehari-hari.
Kepada RRI, Ustaz Mustamin Fattah menjelaskan bahwa mayoritas ulama klasik melarang pembuatan patung makhluk bernyawa untuk tujuan pengagungan atau penghormatan berlebihan. Larangan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga kemurnian tauhid agar tidak menyerupai tradisi penyembahan berhala pada masa lampau.
“Patung yang diagungkan atau dijadikan sesuatu yang diyakini membawa keselamatan, itulah yang dilarang dalam Islam,” ujar Ustaz Mustamin pada Kamis 21 Mei 2026. Ia menegaskan inti persoalan terletak pada keyakinan dan cara seseorang memperlakukan patung atau gambar tersebut.
Menurutnya, gambar atau patung yang dijadikan sesembahan jelas termasuk perbuatan syirik. Namun, apabila hanya digunakan sebagai media pendidikan, identitas, atau pengingat sejarah, sebagian ulama kontemporer memberikan pandangan yang lebih longgar.
Ustaz Mustamin juga menjelaskan penggunaan foto untuk kebutuhan administrasi seperti kartu tanda penduduk, paspor, maupun pendidikan diperbolehkan karena termasuk kebutuhan penting. Meski demikian, ia menyarankan umat Islam tetap berhati-hati dan menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan keraguan.
Terkait boneka, Ustaz Mustamin menyebut mayoritas ulama membolehkannya selama tidak disertai unsur pengagungan. Ia mencontohkan riwayat Sayyidah Aisyah yang bermain boneka pada masa Rasulullah saw. dan tidak mendapatkan larangan.
“Boneka sekadar hiburan atau mainan tidak masalah, selama tidak ada keyakinan tertentu yang mengarah kepada kesyirikan,” katanya. Penjelasan tersebut memberikan ketenangan bagi masyarakat yang menjadikan boneka sebagai hiasan atau teman hiburan di rumah.
Sementara itu, mengenai patung pahlawan atau monumen sejarah, Ustaz Mustamin menilai hal tersebut diperbolehkan selama bertujuan untuk mengenang jasa perjuangan dan menumbuhkan semangat nasionalisme. Menurutnya, patung semacam itu tidak termasuk syirik karena tidak dijadikan objek ibadah atau tempat meminta perlindungan.
Ia menambahkan bahwa Islam sangat menekankan niat dan keyakinan dalam setiap perbuatan. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau memahami persoalan patung, gambar, dan boneka secara bijak agar tidak mudah saling menyalahkan dalam perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....