Memahami Kriteria Pelaksanaan Ibadah Haji

  • 01 Mei 2026 07:08 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang menjadi dambaan setiap Muslim di seluruh dunia. Keistimewaan ibadah ini terletak pada statusnya sebagai panggilan langsung dari Allah kepada hamba-Nya yang terpilih.

Dalam siaran Mutiara Pagi di RRI Pro 1 Samarinda, Ustaz Aliansyah dari Kementerian Agama Kota Samarinda, mengatakan ibadah haji bukanlah sekedar perjalanan fisik. Haji menjadi sebuah bentuk kemuliaan yang diberikan Allah kepada umat Nabi Muhammad SAW.

Ustaz Aliansyah mengatakan ada tiga kriteria pelaksanaan haji yang perlu dipahami oleh setiap calon jemaah, yakni Haji Ifrad, Tamattu, dan Qiran.

"Adapun Haji Ifrad ketika mereka melaksanakan ibadah haji dengan keutamaannya adalah Haji Ifrad, haji saja dan niat haji. Sejak awal miqat dia tidak melaksanakan umrah sebelum haji selesai dan dia boleh melaksanakan ibadah umrah sesudah haji. Dan ini Haji Ifrad tidak wajib bayar dam," kata Ustaz Aliansyah.

Berbeda dengan Ifrad, Haji Tamattu menjadi pilihan yang cukup populer dimana jemaah mendahulukan ibadah umrah terlebih dahulu sebelum melaksanakan haji. Setelah menyelesaikan umrah dan bertahalul, jemaah tinggal di Makkah dalam keadaan halal hingga datangnya waktu ihram haji. Namun, konsekuensi dari kemudahan ini adalah kewajiban bagi jemaah untuk menyembelih hewan kurban sebagai dam.

Kriteria ketiga adalah Haji Qiran, sebuah metode yang menggabungkan niat haji dan umrah secara bersamaan dalam satu waktu ihram. Sama seperti Tamattu, Haji Qiran juga mewajibkan jemaah untuk membayar dam.

Ustaz Aliansyah menekankan bahwa ketentuan-ketentuan ini telah diatur sedemikian rupa untuk memudahkan umat Rasulullah SAW dalam menghapuskan dosa dan kesalahan yang pernah dilakukan selama hidup di dunia. Ketentuan pembayaran dam juga melalui menyembelih satu ekor kambing atau domba, atau pilihan kolektif berupa satu ekor sapi atau unta untuk tujuh orang.

Penyembelihan hewan qurban juga sangat dianjurkan dilakukan di wilayah Makkah atau Mina, di mana dagingnya kemudian didistribusikan kepada fakir miskin yang membutuhkan. Ustaz Aliansyah mengingatkan bahwa bagi mereka yang tidak mampu secara finansial untuk membayar dam, Allah memberikan keringanan berupa puasa selama sepuluh hari. Puasa tersebut dibagi menjadi tiga hari saat berada di Makkah dan tujuh hari sisanya dilaksanakan setelah kembali ke tanah air.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....