Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Investasi Digital
- 29 Apr 2026 10:18 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan dan aktivitas keuangan ilegal yang masih banyak beredar, terutama di ruang digital.
Dalam imbauannya, Satgas PASTI menekankan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta untuk selalu memastikan legalitas pelaku usaha maupun produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, seperti Kontak 157.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya terhadap berbagai penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya. Satgas juga menegaskan pentingnya menjaga keamanan data pribadi.
“Jangan pernah memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun,” katanya.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id, serta melaporkan kasus penipuan transaksi keuangan di iasc.ojk.go.id.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.
“Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital,” ujar Hudiyanto.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menjadi korban dari berbagai modus penipuan yang semakin beragam di era digital saat ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....