Satgas PASTI Hentikan Ratusan Pinjol Ilegal Awal 2026

  • 29 Apr 2026 10:09 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat langkah penindakan terhadap praktik keuangan ilegal di Indonesia. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat dari potensi kerugian akibat pinjaman online ilegal maupun investasi bodong.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, pihaknya telah menemukan dan menghentikan ratusan entitas ilegal.

“Dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Hudiyanto. Rabu, 29 April 2026.

Ia menambahkan, maraknya aktivitas pinjaman online ilegal dan investasi tidak berizin menjadi perhatian serius karena kerap menimbulkan dampak finansial maupun psikologis bagi korban. Oleh karena itu, Satgas PASTI terus melakukan patroli siber, pemblokiran, serta koordinasi dengan berbagai pihak untuk menekan penyebaran praktik ilegal tersebut.

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menggunakan layanan keuangan digital. Masyarakat diminta memastikan legalitas lembaga keuangan melalui otoritas resmi sebelum melakukan transaksi atau investasi.

Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan jika menemukan indikasi penawaran keuangan ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman, transparan, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.

satgas pasti, pinjol ilegal, investasi ilegal, keuangan ilegal, fintech ilegal, OJK, penipuan online, perlindungan konsumen, pinjaman online ilegal, investasi bodong, satgas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, Hudiyanto, berita ekonomi, berita keuangan, KBRN, literasi keuangan, waspada penipuan, kejahatan siber keuangan

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....