Kemenkum Dorong Koperasi Lindungi Merek
- 25 Apr 2026 15:43 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Anggana - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus mendorong pelindungan kekayaan intelektual di sektor ekonomi kerakyatan. Salah satu langkah nyata ditunjukkan melalui pendampingan pendaftaran merek kolektif “Tugu Berseri” oleh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Sungai Meriam, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat 24 April 2026.
Pendampingan ini dilakukan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual sebagai upaya memperkuat legalitas dan daya saing produk lokal. Merek kolektif dinilai menjadi instrumen strategis untuk melindungi identitas produk sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar terhadap kualitas yang dihasilkan.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ibnu Qayyim, mengatakan bahwa koperasi memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi masyarakat. Karena itu, pelindungan merek menjadi langkah awal yang perlu diperkuat.
“Melalui merek kolektif, koperasi dapat memiliki identitas yang kuat sekaligus perlindungan hukum. Ini penting agar produk lokal tidak mudah ditiru dan memiliki posisi tawar di pasar,” ujarnya.
Ia menambahkan, KDMP Sungai Meriam diharapkan menjadi percontohan bagi koperasi lain di Kalimantan Timur. Dengan semakin banyaknya merek kolektif yang terdaftar, ekosistem kekayaan intelektual di daerah diyakini akan semakin berkembang.
Sementara itu, pengurus koperasi menyambut baik dukungan tersebut sebagai bagian dari penguatan usaha. Mereka menilai pendampingan ini tidak hanya membantu dari sisi administrasi, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya branding dalam pengembangan usaha.
Melalui langkah ini, Kemenkum Kaltim berharap semakin banyak pelaku usaha berbasis koperasi yang sadar akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis inovasi dan kearifan lokal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....