Tak Bisa Asal Bangun, Rumah di Samarinda Wajib Kantongi PBG
- 23 Apr 2026 12:06 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda — Pembangunan rumah di Kota Samarinda tidak bisa dilakukan sembarangan. Masyarakat diminta mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah guna mengurangi risiko bencana dan menjaga tata ruang kota.
Arsitek sekaligus Ketua Jurusan Desain Politeknik Negeri Samarinda, Hatta Musthafa, menyebut pemerintah telah memiliki aturan jelas terkait pembangunan bangunan.
“kalau ke pemerintah, pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan aturan. Ada dua aturan utama sebetulnya dari pemerintah,” ujarnya dalam obrolan SPADA, Rabu 22 April 2026.
Ia menjelaskan, aturan pertama terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda periode 2014–2034. Dokumen tersebut mengatur peruntukan setiap kawasan secara rinci.
“Rencana tata ruang wilayah Kota Samarinda itu punya RTRW 2014 sampai 2034. Di sana sudah diplot area ini, area perkantoran misalnya, kemudian ini area hutan lindung, kemudian di sini area untuk perdagangan jasa, di sini area terminal, dan lain-lain. Itu sudah diplot, tidak boleh dilanggar supaya kita juga tidak kena musibah,” katanya.
Selain RTRW, pemerintah juga menerapkan regulasi teknis pembangunan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
“Kemudian yang kedua itu ada PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Undang-Undang Bangunan Gedung. Nah, di situ harus dipenuhi dulu standar teknisnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, setiap bangunan yang akan didirikan wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Setiap bangunan yang mau diusulkan bangun, meskipun itu rumah tinggal, pakai PBG. Nanti dicek sama tim dari PUPR apakah itu layak atau tidak, memenuhi standar teknis atau tidak. Kalau belum, dipenuhi dulu, baru boleh dikasih izin untuk bangun gedungnya, rumahnya,” ujarnya.
Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan hunian yang aman serta meminimalkan dampak bencana di Samarinda.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....