Disdukcapil Kutim Wajibkan Aktivasi IKD untuk Layanan

  • 20 Apr 2026 16:44 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Sangatta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai syarat awal mengakses layanan administrasi kependudukan

Hal tersebut disampaikan Staf Pelayanan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kutim, Hasrul, mewakili Kepala Bidang PIAK Danar Takdir Suprayogi, saat ditemui di Kantor Disdukcapil Kutim, Senin, 20 April 2026

Hasrul menjelaskan, aktivasi IKD menjadi tahapan penting dalam transformasi layanan berbasis digital yang tengah dikembangkan pemerintah. Masyarakat diwajibkan melakukan aktivasi secara langsung di kantor Disdukcapil atau melalui layanan yang tersedia di 18 kecamatan di Kutai Timur.

“Persyaratannya cukup membawa KTP dan handphone. Nanti petugas membantu proses unduh aplikasi dan aktivasi dilakukan secara offline,” ujarnya.

Ia menegaskan, sistem aktivasi belum dapat dilakukan secara daring karena memerlukan verifikasi langsung sebagai bagian dari pengamanan data kependudukan.

Menurutnya, IKD merupakan bentuk digital dari Kartu Tanda Penduduk yang bersifat personal dan hanya berlaku untuk satu pengguna. Kehadiran IKD diharapkan mampu meningkatkan keamanan data sekaligus mempermudah akses layanan publik.

Seiring dengan pengembangan sistem, penggunaan IKD kini mulai terintegrasi dengan berbagai sektor, termasuk layanan perbankan dan kepolisian. Beberapa bank nasional telah mendukung penggunaan IKD sebagai identitas resmi dalam layanan tertentu.

Selain itu, IKD juga telah diterapkan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sehingga masyarakat tidak lagi perlu membawa dokumen fisik maupun melakukan fotokopi berkas.

“Semua bisa diakses melalui handphone, cukup dilakukan pemindaian data tanpa harus membawa dokumen fisik,” ucapnya.

Hasrul menambahkan, sistem IKD memiliki tingkat keamanan tinggi karena dilengkapi verifikasi biometrik, seperti pemindaian wajah. Data juga tetap aman dan dapat diakses kembali meski perangkat pengguna hilang atau rusak, selama pengguna masih mengingat PIN.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, Disdukcapil Kutim mengimbau masyarakat segera melakukan aktivasi IKD guna mendukung percepatan layanan administrasi kependudukan yang lebih efisien dan modern.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....