Tips Renovasi Rumah Aman Sesuai Aturan Pemerintah Terbaru

  • 15 Apr 2026 16:50 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda — Kenaikan harga bahan bangunan menjadi tantangan bagi masyarakat yang ingin merenovasi rumah. Selain perencanaan anggaran, masyarakat juga perlu memahami aturan resmi agar renovasi tidak menimbulkan masalah hukum.

Perencanaan keuangan menjadi langkah awal yang penting. Biaya renovasi meliputi material, upah tenaga kerja, serta dana cadangan untuk mengantisipasi kenaikan harga.

Selain itu, masyarakat perlu memahami renovasi rumah tidak sepenuhnya bebas dilakukan. Dalam regulasi pemerintah, beberapa jenis renovasi wajib memiliki izin.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, renovasi tertentu harus mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Artinya, renovasi yang mengubah struktur, luas bangunan, atau fungsi bangunan harus melalui prosedur perizinan resmi.

Untuk rumah subsidi, pemerintah melalui program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga menetapkan batasan renovasi. Renovasi diperbolehkan, tetapi tidak boleh mengubah fungsi utama rumah dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam masa kredit.

Bahkan, dalam periode awal kepemilikan, perubahan besar seperti mengubah struktur atau tampilan utama bangunan tidak diperkenankan.

Selain aspek legalitas, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum renovasi:

Pertama, menentukan prioritas renovasi. Fokus pada bagian yang paling membutuhkan perbaikan agar biaya lebih efisien. Aspek sanitasi, sirkulasi udara, dan kekuatan struktur harus menjadi perhatian utama.

Kedua, memilih tenaga kerja yang berpengalaman. Tukang atau kontraktor yang kompeten akan menentukan kualitas hasil renovasi.

Ketiga, memilih material bangunan secara cermat. Pastikan kualitas sesuai kebutuhan dan anggaran.

Perencanaan desain juga penting agar proses renovasi berjalan sesuai rencana dan meminimalkan kesalahan di lapangan.

Dengan memahami aspek teknis, keuangan, dan aturan resmi pemerintah, renovasi rumah dapat dilakukan secara aman, efisien, dan sesuai ketentuan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....