Bupati PPU Sampaikan LKPJ 2025 ke DPRD
- 31 Mar 2026 06:55 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Penajam - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Senin 30 Maret 2026
Penyampaian LKPJ tersebut merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam rapat tersebut, Bupati memaparkan laporan kinerja pemerintah daerah selama tahun 2025. Laporan mencakup kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Selain itu, disampaikan pula capaian pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan dari pemerintah pusat. DPRD selanjutnya akan melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap dokumen LKPJ tersebut.
Mudyat Noor menyatakan bahwa penyusunan kebijakan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan keterbatasan fiskal daerah. “Program dan kegiatan ditetapkan berdasarkan skala prioritas,” ujarnya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah, sekaligus bahan evaluasi untuk perencanaan pembangunan selanjutnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....