Zakat Fitrah Uang atau Beras Ini Penjelasannya

  • 21 Mar 2026 10:36 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Jakarta — Masih banyak masyarakat di Indonesia yang mempertanyakan apakah zakat fitrah sebaiknya ditunaikan dengan uang atau beras. Zakat fitrah merupakan ibadah yang memiliki ketentuan khusus sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Dilansir dari kanal YouTube resmi Habib Hanif Alathas, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim disebutkan bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim.

Dalam riwayat lain, Abu Sa'id al-Khudri menjelaskan bahwa pada masa Rasulullah, zakat fitrah ditunaikan sebesar satu sha’ makanan pokok, seperti kurma, gandum, atau kismis.

Berdasarkan penjelasan ulama dalam mazhab Mazhab Syafi'i, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi di suatu daerah. Di Indonesia, makanan pokok tersebut adalah beras.

Satu sha’ setara dengan sekitar 2,75 kilogram. Dengan demikian, setiap orang wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,75 kilogram beras. Misalnya, dalam satu keluarga berjumlah lima orang, maka zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 13,75 kilogram beras.

Terkait pembayaran zakat fitrah menggunakan uang, mayoritas ulama dari mazhab Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hanbali berpendapat tidak diperbolehkan, karena telah ditentukan bentuknya dalam hadis, yaitu berupa makanan pokok.

Namun, menurut Abu Hanifah dari mazhab Mazhab Hanafi, zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang. Meski demikian, terdapat ketentuan yang harus diikuti, yakni nilainya harus setara dengan harga 3,8 kilogram kurma, anggur, atau gandum, atau setara 1,9 kilogram gandum kualitas tertentu.

Para ulama mengingatkan agar tidak mencampuradukkan pendapat antarmazhab tanpa memahami ketentuannya secara utuh. Jika memilih mengikuti mazhab tertentu, maka harus dijalankan secara konsisten.

Untuk kemudahan dan kehati-hatian, masyarakat dianjurkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,75 kilogram per orang, karena dinilai sah menurut seluruh pendapat ulama.

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan, namun waktu yang paling utama adalah pada malam Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan salat Id. Adapun batas akhirnya adalah sebelum terbenamnya matahari pada hari Idulfitri. Jika melewati waktu tersebut, maka hukumnya menjadi dosa.

Sebagai solusi praktis, panitia zakat di masjid dapat menyediakan beras yang telah ditakar sesuai ketentuan satu sha’, sehingga memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.

“Paling mudah, bayarkan zakat fitrah dengan beras 2,75 kilogram per orang. Itu sah menurut semua ulama,” ujar Habib Hanif Alathas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....