Dishub Tindak Parkir Liar Jalur RSUD Samarinda

  • 28 Feb 2026 10:14 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Dinas Perhubungan Kota Samarinda kembali menindak tegas parkir liar di Jalan Palang Merah Indonesia (PMI) yang merupakan jalur evakuasi menuju RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan akses ambulans dan kendaraan darurat tetap lancar tanpa hambatan.

Langkah tersebut menyusul masih ditemukannya kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan, meski rambu larangan parkir telah terpasang jelas di sepanjang jalur tersebut. Aktivitas warga yang meningkat selama Ramadan turut membuat pengawasan diperketat, terutama di titik-titik vital layanan publik.

Kasi Pengendalian dan Ketertiban (Daltib) Dishub Samarinda, Duri, mengatakan penindakan terakhir dilakukan pada Jumat 27 Februari 2026 di Samarinda. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan empat mobil yang parkir tepat di area jalur emergensi dan langsung memberikan sanksi berupa penggembosan ban.

“Jadi hari ini kami kembali melakukan penindakan tegas di Jalan PMI yang merupakan jalur evakuasi menuju RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Sudah berkali-kali kita tindak, tapi tetap saja ada yang melanggar. Ada sekitar empat kendaraan yang kita gembosi untuk pembelajaran agar tidak parkir sembarangan lagi,” ujar Duri di Samarinda, Jumat (27/2/2026).

Ia menegaskan, jalur emergensi di sekitar rumah sakit harus steril dari parkir kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor. Akses tersebut merupakan jalur utama ambulans membawa pasien gawat darurat sehingga tidak boleh terhambat karena dapat berdampak fatal terhadap keselamatan pasien.

Dishub juga menyayangkan masih adanya pengendara yang parkir tepat di bawah rambu larangan. Padahal, sosialisasi dan patroli rutin telah dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelancaran jalur darurat.

Selain di kawasan RSUD Abdul Wahab Sjahranie, pengawasan kini diperluas ke sejumlah ruas padat di pusat kota. Patroli menyasar Jalan Pahlawan, Jalan Abul Hasan, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan P Hidayatullah, Jalan Mulawarman, Jalan Khalid, hingga Jalan Imam Bonjol.

Dalam operasi di kawasan tersebut, belasan kendaraan kembali ditindak karena melanggar aturan parkir. Dishub berharap sanksi tegas yang diberikan dapat menimbulkan efek jera serta meningkatkan kepatuhan masyarakat demi ketertiban lalu lintas dan keselamatan bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....