Zakat Hewan Ternak Wajib Jika Capai Nisab
- 10 Feb 2026 09:39 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Tangerang – Ulama dan pendakwah, Al-Habib Jindan bin Novel, menjelaskan, terdapat tiga jenis hewan ternak yang wajib dizakati, yakni unta dengan seluruh jenisnya, sapi dan kerbau, serta kambing atau domba dan sejenisnya. Zakat hewan ternak wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun.
“Zakat hewan ternak itu wajib apabila sudah genap satu tahun dan jumlahnya mencapai nisab. Ketentuannya sudah diatur secara jelas dalam syariat,” ujar Habib Jindan dalam keterangannya.
| Baca juga: Panduan Memilih Hewan Qurban Sehat dan Layak |
Mengutip penjelasan Al-Fachriyah, zakat kambing wajib dikeluarkan apabila jumlahnya mencapai 40 hingga 120 ekor dengan kewajiban zakat satu ekor kambing. Jika jumlahnya 121 hingga 200 ekor, maka zakat yang dikeluarkan sebanyak dua ekor kambing. Sementara itu, apabila mencapai 300 ekor, zakatnya sebanyak tiga ekor kambing.
Habib Jindan mengingatkan, orang yang tidak menunaikan zakat atas harta yang wajib dizakati akan mendapatkan azab di akhirat. Ia menyebutkan, harta yang tidak dizakati akan berubah menjadi siksaan bagi pemiliknya. “Harta itu akan menjelma menjadi ular siksaan yang mengejar pemiliknya dan berkata, ‘Aku adalah hartamu yang dulu kamu timbun," katanya.
Ia menegaskan, kewajiban zakat tidak hanya berlaku pada hewan ternak, tetapi juga pada emas, perak, dan uang. “Jangan sampai ada harta yang sudah wajib zakat tetapi belum dizakati, baik itu kambing, unta, sapi, emas, perak, maupun uang,” kata Habib Jindan.
Lebih lanjut, ia memaparkan ketentuan zakat unta dan sapi. Untuk kepemilikan 10 hingga 15 ekor unta, zakatnya dua ekor kambing hingga jumlah unta mencapai 25 ekor. Apabila jumlah unta telah mencapai 25 ekor, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah satu ekor unta. Sementara untuk sapi, kepemilikan 30 ekor sapi dikenakan zakat satu ekor sapi, sedangkan 40 ekor dikenakan satu ekor sapi jenis musinnah. Untuk jumlah 60 ekor, zakatnya dua ekor sapi, dan 80 hingga 90 ekor dikenakan zakat dua ekor musinnah.
Habib Jindan menegaskan, zakat merupakan sumber keberkahan harta. Ia bahkan mendoakan agar para muzaki terus meningkat rezekinya. “Zakat itu bikin berkah. Kalau tahun ini keluar zakat Rp10 juta, mudah-mudahan tahun depan bisa keluar zakat Rp100 juta, bahkan Rp1 miliar. Artinya rezekinya makin banyak dan makin berkah,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....