Pemprov Kaltim Buka Segel Kantor Maxim Samarinda
- 04 Agt 2025 16:10 WIB
- Samarinda
KBRN, Samarinda: Kantor operasional Maxim Samarinda kembali dibuka hari ini, Senin (4/8/2025) usai disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kalimantan Timur (Satpol PP Kaltim) sejak Kamis (31/7/2025) lalu.
Pembukaan segel ini dilakukan setelah ribuan driver Maxim melakukan demo di depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim dan Kantor Gubernur mulai pagi tadi.
Mereka mendesak agar Pemprov membuka kembali kantor yang sebelumnya disegel karena dianggap telah melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang tarif batas bawah angkutan sewa khusus (ASK).
Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim mengatakan, Pemprov menyetujui permintaan tersebut usai pihak Maxim sepakat untuk patuh terhadap keputusan Gubernur.
“Dari manajemen Maxim sudah membuat surat pernyataan akan patuh terhadap keputusan Gubernur Kaltim, dalam pelaksanaannya akan menyesuaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” ujar Edwin, sembari memperlihatkan surat pernyataan yang dimaksud.
Dalam surat tersebut, terdapat dua poin kesepakatan bersama, yakni kantor operasional Maxim Samarinda akan dibuka penuh per Senin hari ini. Setelah itu, Pemprov akan melakukan evaluasi tarif ASK dengan melibatkan stakeholder terkait secara komprehensif.
Menanggapi poin terkait evaluasi, Government Relation Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assegaf menyebut, pihaknya akan ikut terlibat dalam evaluasi bersama dengan aplikator lainnya.
“Kami Maxim Indonesia setelah ada tarif akan mengikuti hasil evaluasinya, jadi evaluasi terlebih dahulu, seharusnya dalam 2-3 minggu ke depan, kita akan mulai di Rabu besok dengan aplikator lain,” kata Rafi.
Dalam evaluasi tersebut, tambah Rafi, pihaknya akan memastikan pengenaan tarif tidak melenceng dari tarif minimum yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan. (Chella Defa)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....