Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan

  • 25 Jun 2025 20:57 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Samarinda: Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak secara berkala. Salah satunya adalah pajak 5 tahunan, yang tak hanya melibatkan pembayaran pajak kendaraan, tetapi juga penggantian pelat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Proses ini penting agar data kendaraan tetap valid dan kendaraan Anda tetap legal di jalan raya.

Berikut langkah-langkah mudah untuk membayar pajak kendaraan bermotor 5 tahunan, seperti dilansir samsat.info.

Sebelum menuju ke Samsat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yaitu STNK asli kendaraan Anda beserta fotokopinya, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan dan fotokopinya.

Jika kendaraan bukan atas nama Anda, bawalah surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemilik asli. Selanjutnya dokumen tersebut diserahkan kepada petugas untuk tahap selanjutnya yaitu cek fisik kendaraan.

Langkah-langkah Pembayaran Pajak Kendaraan 5 Tahunan :

1. Cek Fisik Kendaraan

• Datang ke kantor Samsat dimana kendaraan terdaftar.

• Lakukan cek fisik kendaraan yang meliputi pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin. Petugas akan memberikan hasil cek fisik yang harus disertakan dalam berkas pengajuan.

2. Serahkan Dokumen dan Ambil Nomor Antrean

Masukkan dokumen lengkap ke loket pendaftaran dan ambil nomor antrean. Tunggu hingga dipanggil ke loket pembayaran.

3. Bayar Pajak dan Biaya Administrasi

Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diberi jumlah total yang harus dibayar, biaya ini meliputi:

• Pajak kendaraan bermotor (PKB)

• Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ)

• Biaya cetak STNK baru

• Biaya cetak pelat nomor baru

Pembayaran bisa dilakukan tunai atau non-tunai, tergantung layanan di Samsat setempat.

4. Setelah pembayaran selesai anda dapat mengambil STNK dan pelat nomor baru sesuai antrean di loket masing -masing. Pastikan data pada STNK sesuai sebelum meninggalkan loket.

Sebagai tips, lakukan pembayaran sebelum masa berlaku STNK habis untuk menghindari denda. Datang lebih pagi agar antrean tidak terlalu panjang. Setidaknya Anda butuh waktu 2 jam ketika Anda dalam antrean, sejak cek fisik kendaraan hingga mendapatkan pelat nomor baru.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....