Pembacaan Tuntutan Terhadap Dua Terdakwa Kasus Korupsi DBON Kaltim

  • 03 Jun 2026 09:46 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur, yakni Ketua Pelaksana DBON Kaltim, Zairin Zain, dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Heri Kesuma, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa, 2 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, Zairin Zain dituntut pidana penjara selama enam tahun. Selain itu, JPU juga menuntut Zairin membayar denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp30,7 miliar.

Sementara itu, mantan Kepala Dispora Kaltim, Agus Heri Kesuma dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Jaksa juga menuntut Agus membayar denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu, AHK dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp219,45 juta.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....