Bea Cukai Samarinda Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp3 Miliar

  • 19 Mei 2026 13:08 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Bea Cukai Samarinda memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman beralkohol ilegal hasil penindakan sepanjang 2025. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp3 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Samarinda, Jalan Niaga Timur, Kawasan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Selasa, 19 Mei 2026. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Samarinda, Tribuana Wetangterah mengatakan, barang-barang tersebut merupakan hasil Operasi Gempur yang dilakukan sepanjang tahun ini.

"Di 2025 Bea Cukai Samarinda melakukan 410 kali penindakan, meliputi 286 penindakan terkait rokok ilegal dan 124 penindakan minuman keras," ujarnya.

Dari Operasi Gempur, petugas berhasil menyita 1.906.470 batang rokok dan 2.160,7 liter alkohol ilegal. Apabila dikonversikan, total nilai barang tersebut mencapai Rp3.038.160.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.172.714.629.

Selain dilakukan di Kantor Bea Cukai Samarinda, pemusnahan barang ilegal tersebut dilanjutkan dengan pembakaran di PT Orimba Alam Kreasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....