Literasi Inklusi, Kunci Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- 16 Feb 2026 13:25 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Isu literasi inklusi semakin mengemuka dalam diskursus pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia. Konsep ini tidak hanya berbicara tentang kemampuan membaca dan menulis, tetapi juga menyangkut akses informasi yang setara, adil, dan bebas dari diskriminasi.
Hal itu disampaikan pengurus Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalimantan Timur sekaligus pengurus di Kutai Kartanegara, Lina Oktaviani, saat dialog bersama RRI Pro1 Samarinda dalam program Ruang Disabilitas dan Inklusi.
Lina menjelaskan, literasi inklusi harus dipahami secara luas. “Literasi inklusi itu adalah kemampuan semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun penyandang disabilitas sendiri untuk memahami, mengakses, dan menggunakan informasi secara setara tanpa adanya diskriminasi,” kata Lina kepada RRI, dikutip Senin, 16 Februari 2026.
Menurutnya, literasi tidak berhenti pada kemampuan dasar seperti membaca, menulis, dan berhitung. “Esensi literasi inklusi terletak pada bagaimana informasi disampaikan dalam format yang ramah disabilitas. “Kuncinya di situ. Informasi harus tersedia dalam bahasa isyarat, huruf Braille, audio visual, maupun bahasa sederhana yang mudah dipahami,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, Lina menyebut tanpa penerapan literasi inklusi, berbagai regulasi dan kebijakan terkait hak penyandang disabilitas hanya akan menjadi dokumen formal tanpa implementasi nyata.
Konsep ini sejatinya selaras dengan teori komunikasi Harold Lasswell tentang 5W+1H, yang menekankan pentingnya pesan dapat diterima dan dipahami oleh komunikan. Dalam konteks inklusi, pesan tidak cukup hanya disampaikan, tetapi juga harus dapat diakses sesuai kebutuhan penerima pesan. Artinya, pendekatan komunikasi harus mempertimbangkan kondisi dan hambatan yang dimiliki penyandang disabilitas.
Pentingnya literasi inklusi juga berkaitan erat dengan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi. Informasi publik, layanan pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga akses terhadap layanan pemerintahan harus dirancang agar inklusif. “Tanpa desain komunikasi yang ramah disabilitas, kesenjangan akses informasi akan terus terjadi dan memperlebar ketidakadilan sosial,” ucap Lina.
Di Kalimantan Timur, peran organisasi seperti PPDI menjadi sangat strategis dalam mendorong kesadaran kolektif mengenai literasi inklusi. Edukasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah perlu terus dilakukan agar setiap kebijakan dan layanan publik benar-benar memperhatikan kebutuhan seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Dengan demikian, literasi inklusi bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak dalam membangun Indonesia yang adil dan setara. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan komunitas disabilitas menjadi kunci agar informasi dapat diakses oleh semua pihak secara bermartabat dan tanpa diskriminasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....