ABPEDNAS Kaltim Diminta Kawal Program Prioritas Presiden

  • 13 Feb 2026 14:57 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Nusantara - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Indra Utama, berharap kepengurusan ABPEDNAS Kalimantan Timur (Kaltim) tidak hanya fokus pada pengawasan dana desa, tetapi juga ikut mengawal berbagai program prioritas presiden. Hal itu disampaikan Indra usai pengukuhan pengurus ABPEDNAS Kaltim di Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Kamis, 12 Februari 2026.

Menurut Indra, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting. Melalui fungsi pengawasan, BPD dapat mengawasi kinerja kepala desa sekaligus menampung aspirasi masyarakat.

"Kita lihat sesuai mandatori Undang-Undang Desa, tugas dan fungsi anggota BPD ini sangat-sangat strategis ya. Kalau saya bilang ini adalah dewan perwakilan rakyat (DPR)-nya desa," ujarnya.

Namun, Indra menegaskan, fungsi pengawasan tidak hanya mencakup pengelolaan dana desa, tetapi juga dalam konteks yang lebih luas. Pengawasan perlu dilakukan terhadap aset desa serta berbagai program nasional seperti Koperasi Merah Putih hingga Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga: "Pengukuhan ABPEDNAS Kaltim di IKN, Perkuat Pengawasan Dana Desa"

Untuk melakukan pengawasan dengan baik, diperlukan keanggotaan organisasi yang kuat. Pasalnya, Indra mengungkapkan, selama ini peran BPD cenderung masih lemah.

"Kalau kemarin kelihatannya BPD sangat lemah ya. Bahkan dikucilkan. Begitu menemukan sesuatu yang menurut teman-teman BPD perlu ditindaklanjuti, tapi malah mungkin dikriminalisasi atau mungkin diberhentikan," kata Indra.

Karenanya, saat ini ABPEDNAS telah menjalin kerja sama dengan kejaksaan di daerah, agar fungsi pengawasan terhadap desa, termasuk program prioritas pemerintah, bisa berjalan lebih kuat. Di samping itu, Indra mengungkapkan, ABPEDNAS juga turut membantu kejaksaan dalam menjalankan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Jaga Desa merupakan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) untuk mengawal, mendampingi, dan mengawasi pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat mencegah terjadinya korupsi.

"Saat ini BPD bisa turun untuk membantu kejaksaan. Tanda kutip, saya bilang menjadi intel kejaksaan di desa," ucap Indra, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....