Bea Cukai Samarinda Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp3 Miliar
- 19 Mei 2026 12:58 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Bea Cukai Samarinda memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman beralkohol ilegal hasil penindakan sepanjang 2025. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp3 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Samarinda, Jalan Niaga Timur, Kawasan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Selasa 19 Mei 2026 pagi. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Samarinda, Tribuana Wetangterah, mengatakan barang-barang tersebut merupakan hasil Operasi Gempur yang dilakukan sepanjang tahun lalu.
"Di 2025 Bea Cukai Samarinda melakukan 410 kali penindakan, meliputi 286 penindakan terkait rokok ilegal dan 124 penindakan minuman keras," ujarnya.
Dari Operasi Gempur, petugas berhasil menyita 1.906.470 batang rokok dan 2.160,7 liter alkohol ilegal. Apabila dikonversikan, total nilai barang tersebut mencapai Rp3.038.160.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.172.714.629.
Jumlah tersebut pun meningkat cukup signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada 2024 Bea Cukai Samarinda melakukan 397 kali penindakan dengan nilai barang ilegal Rp2.731.667.340 dan potensi kerugian negara Rp1.417.932.701.
Sementara, jumlah barang sitaan mencapai 1.309.868 batang rokok ilegal dan 397,46 liter alkohol ilegal. “Rokok ilegal meningkat 145 persen year on year dan alkohol ilegal meningkat 543 persen dibanding tahun lalu,” kata Tribuana

Ia mengungkapkan, sebagian besar barang ilegal yang diamankan bukan berasal dari Kalimantan Timur, melainkan dikirim dari Pulau Jawa dan Sumatera melalui jalur logistik. Karena itu, pengawasan lebih banyak dilakukan di jalur distribusi barang. Bea Cukai Samarinda juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Balikpapan untuk menelusuri arus masuk barang ilegal yang dikirim menuju Samarinda dan daerah lain di Kaltim.
Selain menyasar pengiriman, Tribuana juga melakukan penindakan di tingkat pengecer. Sebab dari hasil penelusuran, sebagian minuman beralkohol ilegal diketahui sempat beredar di sejumlah wilayah pinggiran. “Miras itu lebih banyak ditemukan di Kutai Barat, seperti merek arak Bali dan sejenisnya yang dikonsumsi di daerah pinggiran,” kata dia.
Dalam penanganan kasus ini, Bea Cukai Samarinda belum melakukan penahanan terhadap pelaku. Tribuana menegaskan, pihaknya lebih mengedepankan mekanisme ultimum remedium.
“Untuk sementara pelaku belum ada yang diamankan. Kami menggunakan mekanisme ultimum remedium untuk memaksimalkan penerimaan negara,” ujarnya.
Adapun nilai penyelesaian perkara melalui mekanisme ultimum remedium sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp900 juta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....