Sewa Alat Berat PUPR Sabang Mengacu Qanun Pajak dan Retribusi Kota

  • 30 Sep 2026 22:32 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Layanan penyewaan alat berat yang disediakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Sabang memiliki dasar pemungutan yang mengacu pada Qanun Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota. Qanun tersebut menjadi dasar pengaturan pajak dan retribusi di Kota Sabang dan saat ini berstatus berlaku.

Kadis PUPR melalui Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kota Sabang Budhi Satrya, ST, MT mengatakan penerimaan dari penyewaan alat berat dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Sabang. Penerimaan tersebut kemudian disetorkan sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Untuk penyewaan alat berat ini, setiap ada penggunaan atau penyewaan oleh pihak yang membutuhkan, penerimaannya kita setorkan sebagai PAD daerah. Jadi setiap tahun kalau ada sewa, penerimaannya masuk dan disetorkan ke daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada perwal itu," ujar Budhi Rabu 30 September 2026.

Menurut Budhi, penyewaan alat berat bukan sekadar pemanfaatan aset yang dimiliki pemerintah daerah. Setiap penerimaan dari layanan tersebut tetap mengikuti mekanisme administrasi dan ketentuan retribusi yang berlaku di Kota Sabang.

Qanun Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur pajak dan retribusi kota dalam satu regulasi. Dalam ketentuan tersebut, retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang secara khusus disediakan dan diberikan Pemerintah Kota kepada orang pribadi atau badan.

Budhi mengatakan mekanisme tersebut menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam memberikan pelayanan sekaligus melakukan pencatatan penerimaan. Dengan begitu, pemanfaatan alat berat pemerintah daerah tetap berjalan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau ada pihak yang menggunakan alat berat melalui layanan sewa, penerimaannya tetap masuk melalui mekanisme yang sudah ditetapkan dan disetorkan untuk pendapatan daerah," ujarnya.

Layanan penyewaan alat berat PUPR Sabang tersedia untuk mendukung kebutuhan pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Jenis alat yang tersedia disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan serta kondisi dan ketersediaan alat milik pemerintah daerah.

Pemohon yang membutuhkan layanan terlebih dahulu mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan administrasi. Setelah dokumen diverifikasi, PUPR menentukan jenis alat serta jadwal penggunaan sesuai mekanisme pelayanan.

Qanun Nomor 1 Tahun 2024 juga melakukan penyederhanaan jenis retribusi daerah menjadi tiga kelompok, yakni Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu. Penyederhanaan tersebut merupakan bagian dari penataan pemungutan retribusi di Kota Sabang.

Bagi PUPR Kota Sabang, layanan penyewaan alat berat berada pada dua kepentingan yang berjalan bersamaan. Di satu sisi layanan tersebut memberikan akses terhadap alat untuk kebutuhan pekerjaan, sementara di sisi lain setiap penerimaan yang diperoleh dicatat dan disetorkan sesuai mekanisme daerah.

Budhi mengatakan pihaknya akan tetap menjalankan pelayanan berdasarkan aturan yang berlaku. Penggunaan alat berat juga disesuaikan dengan prosedur agar pengelolaan aset dan penerimaan daerah dapat berjalan secara tertib.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, masyarakat maupun pihak yang membutuhkan alat berat memiliki mekanisme yang jelas untuk mendapatkan layanan. Penerimaan dari layanan juga tidak berhenti sebagai transaksi penyewaan tetapi menjadi bagian dari penerimaan daerah melalui PAD.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....