Polemik Batalnya Kontrak Alkes RSUD Sabang, Praktisi Hukum Soroti Dasar Hukumnya
- 21 Sep 2026 06:56 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Polemik pembatalan kontrak pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sabang kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum Rijarullah, S.H., menilai dasar hukum dan mekanisme pembatalan perlu diperiksa secara menyeluruh apabila kontrak telah dibuat secara sah dan penyedia telah menjalankan kewajibannya.
Rijarullah menjelaskan, apabila kontrak pengadaan tempat tidur pasien antara RSUD Kota Sabang dan perusahaan penyedia telah ditandatangani secara sah, kemudian penyedia telah melakukan pemesanan barang kepada produsen berdasarkan kontrak, maka pembatalan secara sepihak perlu dilihat dari dasar hukum serta ketentuan yang mengatur pemutusan kontrak.
Ia merujuk Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
“Dalam hukum perdata, kontrak yang dibuat secara sah mengikat para pihak dan tidak dapat dibatalkan secara sewenang-wenang. Sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pdt/2018 telah menegaskan bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum,” ujar Rijarullah dalam pandangan hukumnya kepada awak media Minggu 20 September 2026.
Ia juga menjelaskan Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata yang mengatur bahwa perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
Rijarullah menyebut Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pdt/2018 tersebut bersumber dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014.
“Karena itu, apabila pembatalan kontrak RSUD Sabang tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan mengakibatkan kerugian bagi penyedia, maka tindakan tersebut patut diuji secara hukum dan dapat menimbulkan konsekuensi berupa tuntutan ganti rugi,” katanya.
Menurut Rijarullah, terdapat sejumlah asas yang perlu diperhatikan dalam hubungan kontraktual. Di antaranya asas kebebasan berkontrak, konsensualisme, pacta sunt servanda, itikad baik, serta kepastian hukum dan keseimbangan.
Dalam persoalan pengadaan tempat tidur pasien RSUD Kota Sabang, ia menilai fakta mengenai pemesanan dan pembayaran barang kepada produsen perlu diperiksa secara menyeluruh.
Apabila benar penyedia telah melakukan pemesanan dan pembayaran setelah kontrak ditandatangani, kondisi tersebut dapat menjadi bagian dalam menilai potensi kerugian yang timbul akibat pembatalan.
Kendati demikian, Rijarullah menyebut besaran kerugian dan hubungan sebab akibatnya tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta serta konstruksi hukum yang berlaku.
“Kontrak bukanlah sesuatu yang dapat dibatalkan sesuka hati oleh salah satu pihak. Kepastian hukum, itikad baik, dan penghormatan terhadap hak serta kewajiban para pihak harus menjadi landasan dalam setiap hubungan kontraktual,” ujarnya.
Ia berpandangan, polemik pembatalan kontrak pengadaan tempat tidur pasien tersebut perlu diselesaikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan prosedur yang berlaku.
Sejumlah aspek yang menurutnya perlu diperiksa meliputi keabsahan kontrak, alasan dan dasar hukum pembatalan, mekanisme pemutusan kontrak, pelaksanaan kewajiban perusahaan penyedia, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak termasuk potensi kerugian yang ditimbulkan.
Apabila terjadi perselisihan mengenai keabsahan pembatalan maupun kerugian yang ditimbulkan, para pihak dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam kontrak dan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya juga muncul klaim mengenai adanya dugaan intervensi dalam proses pengadaan. Klaim tersebut menyebut adanya permintaan untuk mengakomodasi rekanan tertentu yang kemudian dikaitkan dengan pergantian Direktur RSUD Kota Sabang.
Informasi tersebut masih memerlukan penjelasan dan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut. RRI tidak menempatkan klaim tersebut sebagai fakta yang telah terbukti.
Dalam perkembangan lainnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang Elvina Arjuna Chandra, S.H., M.H., sebelumnya menyatakan pihaknya telah menarik diri dari pendampingan kegiatan pengadaan alat kesehatan tersebut.
“Kita enggak mau jadi tameng, kita sudah tarik diri sebagai pendamping,” tegas Elvina Arjuna Chandra.
Sampai berita ini disusun pada 20 September 2026, penjelasan dari Plt Direktur RSUD Kota Sabang mengenai dasar hukum pembatalan, alasan penolakan barang, serta tanggapan terhadap klaim potensi kerugian pihak penyedia belum tercantum dalam bahan informasi yang diterima RRI.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....