Penyedia Alkes Pertanyakan Pembatalan Kontrak Pengadaan RSUD Sabang

  • 20 Sep 2026 03:50 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Sejumlah alat kesehatan tiba dan dibongkar di halaman RSUD Kota Sabang pada Jumat malam. Peralatan yang dibawa antara lain USG Echocardiografi, tempat tidur pasien elektrik, tempat tidur pasien manual, serta brancard IGD.

Perwakilan penyedia alat kesehatan, Muhammad Amin, mengatakan pengiriman dilakukan karena pihaknya masih berpedoman pada kontrak pengadaan yang telah disepakati kedua belah pihak. Menurutnya, proses pengadaan telah berjalan sebelum adanya permintaan pembatalan kontrak dari pihak rumah sakit.

“Kami sudah melayangkan surat penolakan untuk pembatalan kontrak, tetapi tidak mendapat tanggapan dari pihak rumah sakit. Karena itu, kami tetap menurunkan barang sesuai prosedur yang ada dalam kontrak,” ujar Muhammad Amin, Sabtu 19 September 2026.

Dalam pengiriman tersebut, terdapat sekitar 100 barang dari tujuh item yang didatangkan dari Jakarta menggunakan dua kontainer. Selain peralatan yang telah dibongkar, kontainer tersebut disebut membawa ventilator, ventilator transport, DC Shock, serta sejumlah peralatan pendukung USG Echocardiografi.

Pengiriman dilakukan setelah pihak penyedia mempersiapkan barang untuk memenuhi kebutuhan pengadaan. Nilai keseluruhan pengadaan yang disebut Muhammad Amin mencapai sekitar Rp5 hingga Rp6 miliar, sementara waktu perjalanan barang dari Jakarta menuju Sabang sekitar 10 hari.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak terkait, termasuk Direktur RSUD, tetapi sampai hari ini belum ada kesepakatan untuk menerima barang. Kami tetap menurunkan barang karena berpedoman pada kontrak yang sudah kami pegang,” katanya.

Sebelumnya, RSUD Kota Sabang diketahui mengajukan pembatalan tiga kontrak pengadaan alat kesehatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus atau DAK Tahun Anggaran 2026. Permintaan tersebut ditujukan kepada tiga perusahaan penyedia, yakni PT Medquind Jaya Abadi, PT Triputra Techno Med, dan PT Hexalab Sumatera.

Atas persoalan tersebut, pihak penyedia mempertimbangkan menempuh jalur hukum. Sementara itu, RRI telah berupaya meminta hak jawab kepada Plt Direktur RSUD Kota Sabang, Mayuni Mislih, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun belum mendapat respons, dan hingga saat ini RRI masih berupaya menghubungi pihak RSUD untuk memperoleh hak jawab.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....