Ombudsman Aceh Nilai Pelayanan Publik di Sabang
- 29 Sep 2026 13:26 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Aceh melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Sabang mulai Senin 28 September 2026. Penilaian berlangsung hingga 2 Oktober 2026 terhadap sejumlah unit layanan Pemerintah Kota Sabang dan instansi vertikal.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty S.E.Ak., M.P.A. mengatakan penilaian tersebut dimaksudkan untuk mendorong pemerintah pusat dan daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas maladministrasi. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kompetensi pelaksana, sistem perencanaan yang transparan dan akuntabel, pengelolaan pengaduan yang baik serta kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman.
"Esensi dari Penilaian Maladministrasi bukanlah mengejar nilai semata, melainkan mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Dian kepada awak media Selasa 28 September 2026.
Dian mengatakan penilaian bertujuan memperbaiki kualitas pelayanan publik dan kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman sebagai upaya mencegah maladministrasi pada setiap unit pelayanan publik. Penilaian juga dilakukan untuk mengidentifikasi mutu penyelenggaraan pelayanan publik dan memetakan potensi maladministrasi.
"Kepuasan masyarakat ketika mengakses layanan harus menjadi tujuan utama setiap penyelenggara pelayanan publik," ujarnya.
Selain itu, penilaian diarahkan untuk mendorong penyelenggara melakukan perbaikan dan penyempurnaan pelayanan serta memperoleh gambaran tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan.
Berdasarkan surat tugas Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Nomor 0128/PCI/IX/2026, empat Asisten Ombudsman ditugaskan melakukan penilaian di Kota Sabang. Mereka yakni Muammar, Nurul Nabila, Ilyas Isti dan Hadya Zuhra yang merupakan Asisten Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Pada hari pertama, Senin 28 September 2026, tim dijadwalkan bertemu dengan Sekretaris Daerah Kota Sabang pada pagi hari dan dilanjutkan kunjungan ke Dinas Sosial pada siang hari. Selasa 29 September, tim dijadwalkan mengunjungi RSUD Sabang pada pagi hari dan Dinas PUPR pada siang hari.
Penilaian dilanjutkan pada Rabu 30 September melalui kunjungan ke sejumlah instansi vertikal di Kota Sabang. Pada Kamis 1 Oktober, tim dijadwalkan mengunjungi SMP Negeri 8 Sabang pada pagi hari dan kembali melakukan kunjungan ke instansi vertikal pada siang hari.
Layanan Polres Sabang berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) juga masuk dalam penilaian. Selain itu, Kantor Imigrasi Sabang menjadi salah satu unit layanan yang turut dinilai dalam kegiatan tersebut.
Penilaian dilakukan untuk memperoleh gambaran mutu penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus memetakan potensi maladministrasi. Hasil penilaian diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.
Ombudsman RI Perwakilan Aceh merupakan lembaga pengawasan pelayanan publik yang memiliki mandat menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi. Kehadiran tim di Sabang menjadi bagian dari upaya mendorong perbaikan pelayanan publik serta kepatuhan penyelenggara terhadap produk pengawasan Ombudsman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....