Aceh Percepat Regulasi Pembukaan Rute Pelayaran Krueng Geukueh - Penang
- 07 Sep 2026 17:08 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Aceh: Pemerintah Aceh mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur atau Ranpergub sebagai payung hukum untuk mendukung pembukaan rute pelayaran internasional Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara menuju Penang, Malaysia.
Plt Sekda Aceh Taufik mengatakan regulasi tersebut diperlukan untuk mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dengan PT Pembangunan Aceh atau PEMA sebagai BUMD yang akan terlibat dalam pengembangan konektivitas tersebut.
Hal itu disampaikan Taufik saat memimpin rapat persiapan Focus Group Discussion bersama Direktorat Keuangan Daerah dan BUMD Kementerian Dalam Negeri, Senin 7 September 2026.
“Ranpergub yang sedang dirancang ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan BUMD dalam hal ini PT Pembangunan Aceh,” kata Taufik.
Asisten II Setda Aceh T Robby Irza mengatakan Pelabuhan Krueng Geukueh secara historis telah terbuka untuk kegiatan perdagangan luar negeri sejak diterbitkannya SKB Tiga Menteri pada 1985.
Namun, pembukaan rute pelayaran internasional tersebut masih membutuhkan kesiapan fasilitas pelabuhan dan pemenuhan ketentuan keselamatan pelayaran. PT Pelindo sebagai operator pelabuhan juga didorong meningkatkan fasilitas penunjang untuk mendukung operasional pelayaran internasional.
Untuk aspek perizinan angkutan laut dan tata kelola kepelabuhanan, kewenangan tetap berada pada Kementerian Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyatakan dukungan terhadap koordinasi pembukaan rute pelayaran langsung Aceh-Penang.
Armada yang nantinya melayani rute tersebut juga wajib memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional Safety of Life at Sea atau SOLAS 1974.
T Robby menambahkan skema pengangkutan kendaraan lintas batas Indonesia-Malaysia masih membutuhkan kesepakatan bilateral khusus. Kerangka kerja sama ASEAN belum secara otomatis mengatur penyeberangan armada darat pada rute tersebut.
“Skema untuk kendaraan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia masih memerlukan aturan kesepakatan bilateral khusus,” ujar T Robby.
Pemerintah Aceh berharap percepatan regulasi dan koordinasi lintas instansi dapat menjadi dasar untuk mendorong realisasi konektivitas laut Aceh-Penang yang berpotensi memperkuat hubungan perdagangan dan mobilitas masyarakat kedua wilayah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....