Imigrasi Sabang Jemput Bola Layani Paspor Warga yang Sakit dari Rumah
- 07 Mei 2026 22:23 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang terus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang inklusif dan humanis bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui inovasi Imigrasi Sabang Memanjakan Masyarakat atau Si Bang Mamat, petugas imigrasi memberikan layanan pengurusan paspor secara langsung kepada warga yang sedang sakit dan memiliki keterbatasan mobilitas.
Pelayanan tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung rumah pemohon di wilayah Ujong Kareung, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen Kantor Imigrasi Sabang dalam memastikan setiap masyarakat tetap mendapatkan hak pelayanan keimigrasian tanpa terkendala kondisi kesehatan maupun keterbatasan fisik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza mengatakan, layanan Si Bang Mamat merupakan inovasi jemput bola yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak memungkinkan datang langsung ke kantor imigrasi, seperti warga sakit, lanjut usia, maupun kelompok rentan lainnya.
“Melalui layanan ini, kami ingin memastikan pelayanan keimigrasian dapat dirasakan secara adil dan merata oleh seluruh masyarakat. Petugas hadir langsung ke rumah pemohon untuk membantu proses wawancara, verifikasi dokumen, hingga pengambilan data biometrik,” ujar Muchsin, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, pendekatan pelayanan yang humanis menjadi salah satu prioritas utama Kantor Imigrasi Sabang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, pelayanan keimigrasian tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi juga harus mengedepankan kepedulian dan empati terhadap kondisi masyarakat.
“Negara harus hadir memberikan kemudahan, terutama bagi masyarakat yang sedang mengalami keterbatasan. Karena itu, kami berupaya menghadirkan pelayanan yang tidak hanya cepat dan mudah, tetapi juga ramah dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” katanya.
Untuk mendapatkan layanan Si Bang Mamat, masyarakat atau keluarga pemohon cukup menghubungi nomor layanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang. Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi terhadap kondisi pemohon dan kelengkapan persyaratan. Setelah proses verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan, petugas imigrasi akan langsung turun ke lokasi atau rumah pemohon untuk memberikan pelayanan.
Tidak hanya melayani proses pengajuan paspor di rumah pemohon, Kantor Imigrasi Sabang juga memberikan kemudahan lanjutan berupa pengantaran paspor yang telah selesai diterbitkan langsung ke alamat pemohon. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu kembali datang ke kantor imigrasi untuk mengambil dokumen paspor.
Program Si Bang Mamat diharapkan dapat menjadi wujud pelayanan publik yang inklusif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kantor Imigrasi Sabang juga berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan yang memberikan manfaat nyata serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....