Hutan Mangrove di Aceh Terancam Alih Fungsi Lahan
- 14 Apr 2026 17:11 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Hutan mangrove bukan sekadar kumpulan tanaman di tepian pantai. Bagi wilayah pesisir seperti Aceh, ekosistem ini adalah "nyawa" kedua yang bertindak sebagai garda terdepan pelindung daratan. Dosen Fakultas Kelautan dan Perikanan USK Banda Aceh, Dr. Irma Dewiyanti, S.Pi., M.Sc, menyebutkan bahwa mangrove merupakan green belt atau sabuk hijau.
“Dalam ekologi disebut green belt (sabuk hijau). Fungsinya menjaga garis pantai dari abrasi, mengurangi kekuatan angin kencang, dan mencegah intrusi air laut ke daratan. Tanpa mangrove, risiko banjir rob di pemukiman warga akan meningkat drastis,” ujarnya dalam dialog bersama RRI Pro 1 Banda Aceh, Sabtu 4 April 2026.
Selain itu, mangrove memiliki kemampuan menyerap karbon yang sangat tinggi. Mangrove juga dapat menjadi tempat mencari makan serta tempat berlindung biota laut, seperti ikan, kepiting, dan udang.
Kawasan dengan hutan mangrove terluas di Aceh berada di bagian timur, seperti Aceh Timur sekitar 18.000 hektar, Aceh Tamiang 15.000 hektar, dan Langsa 5.500 hektar. Sementara Banda Aceh dan Aceh Besar hanya sekitar 300 hektar.
Ia juga menyoroti fenomena alih fungsi lahan yang menjadi ancaman mangrove. Banyak kawasan mangrove yang ditebang untuk dijadikan tambak ikan atau udang, serta alih lahan menjadi perumahan.
Kemudian, ancaman lain adalah sampah plastic. Sampah yang tersangkut di akar napas mangrove dapat menghambat pertukaran udara, yang lambat laun menyebabkan pohon tersebut tidak dapat menyerap nutrisi dengan baik dan mati.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....